Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Juanda Hadistianto

Kepala Urusan Keuangan Desa Bagerpang

Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2879 PK/PID.SUS/2026 (2026-08-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PK 2879 PK/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Peninjauan Kembali MA5 Agustus 2026 Mahkamah AgungNomor 2879 PK/PID.SUS/2026 Kabul PK Terpidana, batal JF, adili kembali, terbukti dakwaan subsiadir pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 2 (dua) bulan UP Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair pidana penjara 1 (satu) tahun Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber