Jony Marwan bin
PNS/Sekretaris Inspektorat Kabupaten
- Vonis akhir
- 1 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 146 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 bulan, putusan pertama Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA (2026-07-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 146 juta
1 bulan penjara (Banding 31/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding14 Juli 2026 | PT Banda AcehNomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 22 Mei 2026 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti dan Uang Pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah sejumlah Rp145.651.550,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah) , dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 bulan Uang pengganti Rp 146 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA Mahkamah Agung, 14 Jul 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi