Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Aceh

Jony Marwan bin

PNS/Sekretaris Inspektorat Kabupaten

Kejaksaan
Vonis akhir
1 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 146 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 bulan, putusan pertama Juli 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA (2026-07-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 146 juta

1 bulan penjara (Banding 31/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding14 Juli 2026 PT Banda AcehNomor 31/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 22 Mei 2026 yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti dan Uang Pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah sejumlah Rp145.651.550,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus lima puluh satu ribu lima ratus lima puluh rupiah) , dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 bulan Uang pengganti Rp 146 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru