Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Jambi

Jontoni Fadila

Pedagang (Plt. Sekretaris Dusun Embacang Gedang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Tahun 2016)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 46 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Agustus 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama April 2023, putusan terakhir Juni 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Jambi (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Jambi Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb (2023-04-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 46 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Jambi (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 April 2023 PN Tipikor JambiNomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb JON Bin (Alm) SANUSI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; JON Bin (Alm) SANUSI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama, secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo. JON Bin (Alm) SANUSI oleh karena itu… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 46 juta
Banding8 Juni 2023 PT JambiNomor 5/PID.TPK/2023/PT JMB Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi No.3/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru