Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sumatera Utara

Jonggi M. Manurung

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 2,6 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 32/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN (2023-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,6 miliar

2 tahun 6 bulan penjara (Banding 32/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 September 2023 PN Tipikor MedanNomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Manurung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Jonggi M. Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 3 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 983 juta
Banding29 November 2023 PT MedanNomor 32/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN MANURUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa JONGGI M. MANURUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair ; MANURUNG tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar
Peninjauan Kembali MA13 November 2025 Mahkamah AgungNomor 3180 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Medan (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 33/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN (2023-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 983 juta

2 tahun 6 bulan penjara (Banding 33/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Medan (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 September 2023 PN Tipikor MedanNomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Manurung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Jonggi M. Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 3 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar
Banding29 November 2023 PT MedanNomor 33/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN MANURUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa JONGGI M. MANURUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair ; MANURUNG tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 983 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru