Jonggi M. Manurung
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,6 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 32/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN (2023-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,6 miliar
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 32/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 September 2023 | PN Tipikor MedanNomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Manurung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Jonggi M. Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 983 juta |
| Banding29 November 2023 | PT MedanNomor 32/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN MANURUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa JONGGI M. MANURUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair ; MANURUNG tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar |
| Peninjauan Kembali MA13 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 3180 PK/PID.SUS/2025 PK=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Medan (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 33/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN (2023-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 983 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 33/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor22 September 2023 | PN Tipikor MedanNomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Manurung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Jonggi M. Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 3 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 1,6 miliar |
| Banding29 November 2023 | PT MedanNomor 33/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN MANURUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa JONGGI M. MANURUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair ; MANURUNG tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menghukum Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 983 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Mahkamah Agung, 22 Sep 2023
- Putusan Banding Nomor 32/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN Mahkamah Agung, 29 Nov 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3180 PK/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Nov 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Mahkamah Agung, 22 Sep 2023
- Putusan Banding Nomor 33/PID.SUS-TPK/2023/PT MDN Mahkamah Agung, 29 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi