Joko Sutejo
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 583 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK (2023-01-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 583 juta
4 tahun penjara (Banding 10/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Desember 2022 | PN Tipikor PontianakNomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa JOKO SUTEJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primar tersebut; Menyatakan Terdakwa JOKO SUTEJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000.- ( dua ratus juta rupiah )… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 583 juta |
| Banding17 Januari 2023 | PT PontianakNomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk tanggal 1 Desember 2022, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan T erdakwa Joko Sutejo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primar tersebut; Menyatakan Terdakwa Joko Sutejo telah terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 583 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk Mahkamah Agung, 1 Des 2022
- Putusan Banding Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK Mahkamah Agung, 17 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi