Johannes Christian Nahumury
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 6,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Maret 2024, putusan terakhir April 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 125/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn (2024-03-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 6,4 miliar
7 tahun penjara (PN Tipikor 125/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Maret 2024 | PN Tipikor MedanNomor 125/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa Johannes Christian Nahumury, S.T., tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan agar Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp6.394.301.179,47 (enam milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 50 miliar Uang pengganti Rp 6,4 miliar |
| Banding29 April 2024 | PT MedanNomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 125/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn, tanggal 4 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 125/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Mahkamah Agung, 4 Mar 2024
- Putusan Banding Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mahkamah Agung, 29 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi