Johana Nontje Manua
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 24 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 62 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 03
Perkara korupsi di PT Manado (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT MND (2025-05-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2025/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Maret 2025 | PN Tipikor ManadoNomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd JOHANA NONTJE MANUA, M.Si, alias NONTJE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair; JOHANA NONTJE MANUA, M.Si alias NONTJE, Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dengan dan Pidana Denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama (tiga) bulan; Barang Bukti Nomor 46 sampai dengan Nomor 53 dirampas untuk dilelang selanjutnya uang hasil lelang tersebut dapat digunakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding28 Mei 2025 | PT ManadoNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT MND JOHANA NONTJE MANUA, MSi. alias NONTJE tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana pencucian uang? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan Dakwaan Kedua Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dengan ketentuan pidana tersebut dijalani apabila terdakwa telah dinyatakan bebas dari pidana yang saat ini sedang dijalani atas Putusan Mahkamah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 200 juta |
Perkara 02 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd (2023-03-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,1 miliar
6 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Maret 2023 | PN Tipikor ManadoNomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd JOHANA NONTJE MANUA, M.Si, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair; JOHANA NONTJE MANUA, M.Si, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000.- (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 2.096.457.031,- (dua miliar sembilan puluh enam juta empat ratus lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2,1 miliar |
Perkara 03 dari 03
Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd (2022-11-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 59,9 miliar
16 tahun penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 November 2022 | PN Tipikor ManadoNomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd JOHANA NONTJE MANUA, M.Si, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair; JOHANA NONTJE MANUA, M.Si, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000.- (limaratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 59.922.406.385,22 (lima puluh sembilan milyar sembilan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 16 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 59,9 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd Mahkamah Agung, 27 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT MND Mahkamah Agung, 28 Mei 2025
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Mahkamah Agung, 14 Mar 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd Mahkamah Agung, 16 Nov 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi