Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Utara

Johana Nontje Manua

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
24 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 62 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

3 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 03

Perkara korupsi di PT Manado (2025)

Kerugian negara · Pencucian uang

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT MND (2025-05-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2025/PT MND)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Manado (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor27 Maret 2025 PN Tipikor ManadoNomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd JOHANA NONTJE MANUA, M.Si, alias NONTJE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama? sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair; JOHANA NONTJE MANUA, M.Si alias NONTJE, Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dengan dan Pidana Denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama (tiga) bulan; Barang Bukti Nomor 46 sampai dengan Nomor 53 dirampas untuk dilelang selanjutnya uang hasil lelang tersebut dapat digunakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 200 juta
Banding28 Mei 2025 PT ManadoNomor 4/PID.SUS-TPK/2025/PT MND JOHANA NONTJE MANUA, MSi. alias NONTJE tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana pencucian uang? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan Dakwaan Kedua Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dengan ketentuan pidana tersebut dijalani apabila terdakwa telah dinyatakan bebas dari pidana yang saat ini sedang dijalani atas Putusan Mahkamah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 200 juta

Perkara 02 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd (2023-03-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 2,1 miliar

6 tahun penjara (PN Tipikor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Maret 2023 PN Tipikor ManadoNomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd JOHANA NONTJE MANUA, M.Si, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair; JOHANA NONTJE MANUA, M.Si, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000.- (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 2.096.457.031,- (dua miliar sembilan puluh enam juta empat ratus lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2,1 miliar

Perkara 03 dari 03

Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd (2022-11-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 59,9 miliar

16 tahun penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 November 2022 PN Tipikor ManadoNomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnd JOHANA NONTJE MANUA, M.Si, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair; JOHANA NONTJE MANUA, M.Si, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000.- (limaratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 59.922.406.385,22 (lima puluh sembilan milyar sembilan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 16 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 59,9 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru