Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Tengah

Jhendik Handoko

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
8 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 17
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun, putusan pertama Juni 2026, putusan terakhir Agustus 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Semarang (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg (2026-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 17

8 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Semarang (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor25 Juni 2026 PN Tipikor SemarangNomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg MENGADIL I Menyatakan TERDAKWA JHENDIK HANDOKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA JHENDIK HANDOKO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 (sembilan puluh) hari; Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa JHENDHIK HANDOKO Sejumlah Rp 17… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 8 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 17
Banding11 Agustus 2026 PT SemarangNomor 81/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Terdakwa Jhendik Handoko. - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, tanggal 25 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut, - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam pengadilan tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru