Jhendik Handoko
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 17
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun, putusan pertama Juni 2026, putusan terakhir Agustus 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Semarang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg (2026-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 17
8 tahun penjara (PN Tipikor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor25 Juni 2026 | PN Tipikor SemarangNomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg MENGADIL I Menyatakan TERDAKWA JHENDIK HANDOKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama sama dan berlanjut; Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA JHENDIK HANDOKO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 (sembilan puluh) hari; Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa JHENDHIK HANDOKO Sejumlah Rp 17… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 17 |
| Banding11 Agustus 2026 | PT SemarangNomor 81/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Terdakwa Jhendik Handoko. - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, tanggal 25 Juni 2026 yang dimintakan banding tersebut, - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam pengadilan tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg Mahkamah Agung, 25 Jun 2026
- Putusan Banding Nomor 81/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG Mahkamah Agung, 11 Agu 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi