Jarot Sujatmika bin Nyaman
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 38/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG (2026-06-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 38/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding4 Juni 2026 | PT SemarangNomor 38/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 130/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, tanggal 26 Maret 2026 yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai redaksional dari kualifikasi perbuatan yang dilakukan Terdakwa, pidana pokok, subsidair pidana denda apabila tidak dibayar Terdakwa, uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, dan status barang bukti Nomor 14, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 38/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG Mahkamah Agung, 4 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi