Jan Wawo
Direktur Teknik PT. Air Manado/Mantan Badan
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,9 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2023, putusan terakhir September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 21/PID.SUS-TPK/2023/PT MND (2023-09-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,9 miliar
7 tahun penjara (Banding 21/PID.SUS-TPK/2023/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor13 Juli 2023 | PN Tipikor ManadoNomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd JAN WAWO, BE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair; JAN WAWO, BE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000.- (duaratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; JAN WAWO, BE membayar Uang Pengganti sebesar Rp 2.890.993.511,00 (dua miliar delapan ratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh tiga ribu lima ratus sebelas… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 2,9 miliar |
| Banding7 September 2023 | PT ManadoNomor 21/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 13 Juli 2023 Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mnd, yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan sepanjang mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda serta subsidair pengganti denda yang dijatuhkan, yang amar selengkapnya sebagai berikut: Jan Wawo, BE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair ; Jan Wawo, BE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 400 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Mahkamah Agung, 13 Jul 2023
- Putusan Banding Nomor 21/PID.SUS-TPK/2023/PT MND Mahkamah Agung, 7 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi