Jamaluddin
Wiraswasta (Pimpinan Cabang Kolaka PT. MONODON PILAR NUSANTARA)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 8,4 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama November 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kendari (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kendari Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI (2024-11-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 8,4 miliar
7 tahun penjara (Banding 25/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding14 November 2024 | PT KendariNomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi tanggal 1 Oktober 2024 yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Jamaluddin, S.Sos Alias Jamal Bin Faruki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi ??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jamaluddin, S.Sos Alias Jamal Bin Faruki oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 8,4 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 25/PID.SUS-TPK/2024/PT KDI Mahkamah Agung, 14 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi