Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Lampung

Jalaludin Mp bin Syamsudin

PNS (Pensiun) :

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 120 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 23/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK (2025-10-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 120 miliar

3 tahun 6 bulan penjara (Banding 23/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor17 Juli 2025 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk Jalaludin MP Bin Syamsudin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa Ir. Jalaludin MP Bin Syamsudin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsider ; Jalaludin MP Bin Syamsudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 120 miliar
Banding22 Oktober 2025 PT Tanjung KarangNomor 23/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Jalaludin, M.P. bin Syamsudin di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa Ir. Jalaludin, M.P. bin Syamsudin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsider ; Jalaludin, M.P. bin Syamsudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru