Jalaludin Mp bin Syamsudin
PNS (Pensiun) :
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 120 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Juli 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 23/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK (2025-10-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 120 miliar
3 tahun 6 bulan penjara (Banding 23/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor17 Juli 2025 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk Jalaludin MP Bin Syamsudin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa Ir. Jalaludin MP Bin Syamsudin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsider ; Jalaludin MP Bin Syamsudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 10 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 120 miliar |
| Banding22 Oktober 2025 | PT Tanjung KarangNomor 23/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Jalaludin, M.P. bin Syamsudin di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa Ir. Jalaludin, M.P. bin Syamsudin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsider ; Jalaludin, M.P. bin Syamsudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk Mahkamah Agung, 17 Jul 2025
- Putusan Banding Nomor 23/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mahkamah Agung, 22 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi