Jajang Prihono
Pegawai Negeri Sipil (Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten).
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Semarang (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 51/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG (2026-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1 juta
2 tahun penjara (Banding 51/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding18 Juni 2026 | PT SemarangNomor 51/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Jajang Prihono, S,STP, M.Si. tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 144/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg, tanggal 15 April 2026 yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai subsidair pidana denda apabila tidak dibayar Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Jajang Prihono, S.STP., MSi. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 1 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 51/PID.SUS-TPK/2026/PT SMG Mahkamah Agung, 18 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi