Izak Paulus Tahapary
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 155 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Ambon (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Ambon Nomor 32/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB (2022-10-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 155 juta
4 tahun penjara (Banding 32/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor16 Agustus 2022 | PN Tipikor AmbonNomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Menyatakan Terdakwa IZAK PAULUS TAHAPARY Alias POLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa IZAK PAULUS TAHAPARY Alias POLI dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa IZAK PAULUS TAHAPARY Alias POLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IZAK PAULUS TAHAPARY Alias POLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 464 juta |
| Banding12 Oktober 2022 | PT AmbonNomor 32/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 16 Agustus 2022, Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb, sekedar mengenai kualifikasi, lamanya hukuman dan penjatuhan hukuman uang pengganti sehingga amarnya menjadi: Menyatakan Terdakwa IZAK PAULUS TAHAPARY Alias POLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa IZAK PAULUS TAHAPARY Alias POLI dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa IZAK PAULUS TAHAPARY Alias POLI terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 155 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb Mahkamah Agung, 16 Agu 2022
- Putusan Banding Nomor 32/PID.SUS-TPK/2022/PT AMB Mahkamah Agung, 12 Okt 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi