Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kepulauan Riau

Iwan Sumantri

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 3 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 3 bulan, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kepulauan Riau Nomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG (2026-06-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun 3 bulan penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 April 2026 PN Tipikor Tanjung PinangNomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa IWAN SUMANTRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum; 2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu Primair tersebut; 3.Menyatakan Terdakwa IWAN SUMANTRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu Subsidair Penuntut Umum; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IWAN SUMANTRI dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 3 bulan Denda Rp 50 juta
Banding2 Juni 2026 PT Kepulauan RiauNomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT TPG Menyatakan Terdakwa Iwan Sumantri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang masuk dalam kategori III sampai dengan V yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 3 bulan Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru