Iwan Rifani Wijaya Amd bin Syarifuddin
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 197 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Mei 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama April 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr (2024-04-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 197 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 66/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 April 2024 | PN Tipikor SamarindaNomor 66/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr MENGADILI Menyatakan Terdakwa IWAN RIFANI WIJAYA, Amd Bin SYARIFUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair ; Menyatakan Terdakwa IWAN RIFANI WIJAYA, Amd Bin SYARIFUDDIN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa IWAN RIFANI WIJAYA, Amd Bin SYARIFUDDIN dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan denda sejumlah Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 197 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr Mahkamah Agung, 23 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir