ASN/Pejabat · Daerah Istimewa Yogyakarta
Isti Indiyani binti Sudiyono
Pensiunan PNS (Mantan Direktur RSUD Wonosari).
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan, putusan pertama Januari 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Yogyakarta (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Yogyakarta Nomor 9/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK (2023-01-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding18 Januari 2023 | PT YogyakartaNomor 9/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK M E N G A D I L I : ? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; ? Memperbaiki atau mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 29 November 2022 Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai barang bukti nomor urut 145 dalam perkara aquo atau barang bukti uang sejumlah Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh Halaman 39 dari 51 Putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK juta rupiah) harus diserahkan/dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan bukti dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2022/PT YYK Mahkamah Agung, 18 Jan 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi