Ismail Ramadhan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 56 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pontianak (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6395 K/PID.SUS/2024 (2024-09-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 8 juta
1 tahun penjara (Kasasi 6395 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Februari 2024 | PN Tipikor PontianakNomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ismail Ramadhan, S.Pi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ismail Ramadhan, S.Pi oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Ismail Ramadhan, S.Pi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Ismail Ramadhan, S.Pi tersebut dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 8 juta |
| Kasasi MA19 September 2024 | Mahkamah AgungNomor 6395 K/PID.SUS/2024 Menolak Permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana dan redaksi Uang Pengganti menjadi Pidana Penjara 1 tahun dan denda 50 juta subsidair 3 bulan penjara.Uang Pengganti 48 juta di kompensasikan dengan uang yang dititipkan pada saat penyidikan sejumlah 40 juta, sehingga sisa uang pengganti menjadi 8 juta subsidair 1 bulan penjara Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Pontianak (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK (2024-04-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 48 juta
1 tahun penjara (Banding 2/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding22 April 2024 | PT PontianakNomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 52/Pid.Sus/TPK/2023/ PN.PTK tanggal 19 Febuari 2024 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana denda dan amar putusan tentang uang Pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Ismail Ramadhan, S.Pi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pada dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Ismail Ramadhan, S.Pi oleh karenanya… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Uang pengganti Rp 48 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk Mahkamah Agung, 19 Feb 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 6395 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 19 Sep 2024
- Putusan Banding Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PT PTK Mahkamah Agung, 22 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir