Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Riau

Iskandar

Aparatur Sipil Negara (ASN) pada SATPOL PP

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2024)

Suap

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR (2024-01-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Banding 31/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 November 2023 PN Tipikor PekanbaruNomor 42/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I ISKANDAR dan Terdakwa II NOVRIZAL telah terbukti secara Sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 11 Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan dengan Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun
Banding10 Januari 2024 PT PekanbaruNomor 31/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR Menyatakan Terdakwa I ISKANDAR dan Terdakwa II NOVRIZAL telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu melanggar Pasal 12 huruf e Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang?Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru