Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Banten

Isbandi bin H. Ardi Winata

Wiraswasta (Plt. Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri tahun 2021 dan Direktur PT Serang Berkah Mandiri sejak tahun 2022 sd. sekarang)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 5,7 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun, putusan pertama Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banten (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banten Nomor 10/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN (2026-06-25). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 5,7 miliar

6 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banten (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding25 Juni 2026 PT BantenNomor 10/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN Ardi Winata tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam ) Tahun, dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 5,7 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru