Irwan Hermawan
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama November 2023, putusan terakhir Januari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 58/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI (2024-01-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,2 miliar
6 tahun penjara (Banding 58/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 November 2023 | PN Tipikor Jakarta PusatNomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Menyatakan Terdakwa IRWAN HERMAWAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan KEDUA Primair dan Subsidair Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa IRWAN HERMAWAN oleh karena itu dari dakwaan KEDUA Primar dan Subsidair tersebut;Menyatakan Terdakwa IRWAN HERMAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan KESATU Primair Penuntut Umum;Menolak permohonan Terdakwa IRWAN… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 12 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
| Banding17 Januari 2024 | PT JakartaNomor 58/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mengubah Putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst, tanggal 9 November 2023, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, dan Terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku Justice Collaborator , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa IRWAN HERMAWAN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan KEDUA Primair dan Subsidair Penuntut Umum; Membebaskan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 1,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst Mahkamah Agung, 9 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 58/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI Mahkamah Agung, 17 Jan 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi