Irham A. Hanafi
Wiraswasta (Mantan Kepala Desa Marabose 2019-2021)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 517 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE (2023-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 517 juta
3 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 April 2023 | PN Tipikor TernateNomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte M E N G A D I L I: 1.MenyatakanTerdakwa Irham A Hanafi telahTerbuktiSecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI ? sebagaimana dalam DakwaanPrimairPenuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irham A Hanafi dengan pidana penjaraselama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama4 (empat) bulan; 3.Menjatuhkan pidana tambahan kepadaTerdakwa Irham A Hanafi untukmembayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 578 juta |
| Banding23 Juni 2023 | PT Maluku UtaraNomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE HANAFI Alias IRHAM bin MOLE HANAFI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa IRHAM A. HANAFI Alias IRHAM bin MOLE HANAFI tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI ? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; HANAFI Alias IRHAM bin MOLE HANAFI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sejumlah Rp.100.000,000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 517 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Mahkamah Agung, 11 Apr 2023
- Putusan Banding Nomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE Mahkamah Agung, 23 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi