Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Maluku Utara

Irham A. Hanafi

Wiraswasta (Mantan Kepala Desa Marabose 2019-2021)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 517 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE (2023-06-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 517 juta

3 tahun penjara (Banding 10/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 April 2023 PN Tipikor TernateNomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte M E N G A D I L I: 1.MenyatakanTerdakwa Irham A Hanafi telahTerbuktiSecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI ? sebagaimana dalam DakwaanPrimairPenuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irham A Hanafi dengan pidana penjaraselama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama4 (empat) bulan; 3.Menjatuhkan pidana tambahan kepadaTerdakwa Irham A Hanafi untukmembayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 578 juta
Banding23 Juni 2023 PT Maluku UtaraNomor 10/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE HANAFI Alias IRHAM bin MOLE HANAFI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa IRHAM A. HANAFI Alias IRHAM bin MOLE HANAFI tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI ? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; HANAFI Alias IRHAM bin MOLE HANAFI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sejumlah Rp.100.000,000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 517 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru