ASN/Pejabat · Sulawesi Selatan
Irawati Ismail binti Ismail
Mengurus Rumah Tangga
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 33
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar September 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Mei 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 10/PID.TPK/2026/PT MKS (2026-05-06). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 33
3 tahun penjara (Banding 10/PID.TPK/2026/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding6 Mei 2026 | PT MakassarNomor 10/PID.TPK/2026/PT MKS Mks tanggal 04 Maret 2026, yang dimintakan banding mengenai Pidana Kurungan Pengganti Denda, Pidana Penjara Pengganti Uang Pengembalian Kerugian Negara serta amar pengembalian/ pemulihan kerugian keuangan negara dengan total Rp.19.000.000,-(sembilan belas juta rupiah) yang telah dikembalikan Terdakwa pada saat proses penyidikan dan persidangan yang dititipkan pada Kejaksaan Negeri Makassar, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Irawati Ismail Binti Ismail tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 33 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 10/PID.TPK/2026/PT MKS Mahkamah Agung, 6 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi