Intje A. Syamsul
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 7 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 611 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Sulawesi Barat (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Sulawesi Barat Nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT MAM (2025-10-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 611 juta
7 tahun 6 bulan penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2025/PT MAM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor21 Agustus 2025 | PN Tipikor MamujuNomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam Syamsul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 686 juta |
| Banding20 Oktober 2025 | PT Sulawesi BaratNomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT MAM M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam tanggal 21 Agustus 2025, yang dimintakan banding sekedar mengenai besarnya jumlah pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Intje A. Syamsul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun 6 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 611 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mam Mahkamah Agung, 21 Agu 2025
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT MAM Mahkamah Agung, 20 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi