Imran Jakub
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Ternate (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte (2024-12-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Desember 2024 | PN Tipikor TernateNomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa IMRAN JAKUB tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMRAN JAKUB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan serta denda sejumlah Rp 100.000.000,00,- ( seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 10 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte Mahkamah Agung, 4 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir