Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Barat

Ilor Anak Dari Jaker Rip

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 955 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Pontianak (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pontianak Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK (2022-11-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 955 juta

6 tahun penjara (Banding 8/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pontianak (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor6 Oktober 2022 PN Tipikor PontianakNomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I, ILOR anak dari JAKER (RIP), dan Terdakwa II, CALAK, A.Md. alias CALAK anak dari (alm) LUIH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa I, ILOR anak dari JAKER (RIP), dan Terdakwa II, CALAK, A.Md. alias CALAK anak dari (alm) LUIH, dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I, ILOR anak dari JAKER (RIP), dan Terdakwa II, CALAK, A.Md. alias CALAK anak dari (alm) LUIH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Uang pengganti Rp 955 juta
Banding29 November 2022 PT PontianakNomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PT PTK Menyatakan Terdakwa I, ILOR anak dari JAKER (RIP), dan Terdakwa II, CALAK, A.Md. alias CALAK anak dari (alm) LUIH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa I, ILOR anak dari JAKER (RIP), dan Terdakwa II, CALAK, A.Md. alias CALAK anak dari (alm) LUIH, dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I, ILOR anak dari JAKER (RIP), dan Terdakwa II, CALAK, A.Md. alias CALAK anak dari (alm) LUIH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Uang pengganti Rp 955 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru