Lainnya · Kepulauan Bangka Belitung
Ichwan Azwardi
Pegawai PT Timah (Mantan Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi (P2P) 2017 - 2020)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pangkal Pinang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp (2024-08-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (PN Tipikor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Agustus 2024 | PN Tipikor Pangkal PinangNomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Ichwan Azwardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa DR. Ichwan Azwardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama? sebagai mana Dakwaan Subsidair. Ichwan Azwardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga) Tahun serta denda sejumlah Rp10 0.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 10 |
| Kasasi MA7 Maret 2025 | Mahkamah AgungNomor 2019 K/PID.SUS/2025 Tolak Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp Mahkamah Agung, 2 Agu 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 2019 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 7 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum