I.g.n Cakrabirawa bin I.g.k Usada
Karyawan Swasta ; (Direktur PT. Inter Trias Abadi Indonesia , sejak Tahun 2015-2025)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 250 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Mei 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banten (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Serang Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg (2026-05-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 250 juta
2 tahun penjara (PN Tipikor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 Mei 2026 | PN Tipikor SerangNomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg Menyatakan Terdakwa I.G.N Cakrabirawa Bin I.G.K Usada tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 60 juta Uang pengganti Rp 250 juta |
| Banding25 Juni 2026 | PT BantenNomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2026/PN Srg tanggal 4 Mei 2026, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg Mahkamah Agung, 4 Mei 2026
- Putusan Banding Nomor 11/PID.SUS-TPK/2026/PT BTN Mahkamah Agung, 25 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi