Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Bali

I Wayan Sura Ardana

Karyawan Swasta (Mantan Sekretaris LPD Desa Pakraman Penaga)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 1,1 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 15/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-08-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 1,1 miliar

5 tahun penjara (Banding 15/PID.TPK/2023/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Juli 2023 PN Tipikor DenpasarNomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa I WAYAN SURA ARDANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara berlanjut , ? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Membebaskan terdakwa I WAYAN SURA ARDANA oleh karenanya membebaskan dari dakwaan primair Menyatakan terdakwa I WAYAN SURA ARDANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara berlanjut ? sebagaimana dakwaan subsidair Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan Pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 541 juta
Banding22 Agustus 2023 PT DenpasarNomor 15/PID.TPK/2023/PT DPS M E N G A D I L I: ? Menerima Permintaan Banding yang diajukan Penuntut Umum; ? Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps, tanggal 05 Juli 2023 yang dimintakan Banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara, besarnya denda dan lamanya pidana kurungan sebagai pengganti denda yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan terdakwa I WAYAN SURA ARDANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru