Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Bali

I Nyoman Ribek Adi Putra

Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 4,5 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Agustus 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 10/PID.TPK/2024/PT DPS (2024-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 4,5 miliar

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 10/PID.TPK/2024/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor15 Agustus 2024 PN Tipikor DenpasarNomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I NYOMAN RIBEK ADI PUTRA, tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair penuntut umum; Menyatakan Terdakwa I NYOMAN RIBEK ADI PUTRA, terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Menjatuhkan Pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 4,5 miliar
Banding2 Oktober 2024 PT DenpasarNomor 10/PID.TPK/2024/PT DPS M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 15 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan nomor 4 (empat) tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan bagi Terdakwa I NYOMAN RIBEK ADI PUTRA dan besarnya pidana denda serta pidana kurungan sebagai pengganti denda apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4,5 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru