I Nyoman Ribek Adi Putra
Swasta
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 4,5 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun 6 bulan (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Agustus 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 10/PID.TPK/2024/PT DPS (2024-10-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 4,5 miliar
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 10/PID.TPK/2024/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 Agustus 2024 | PN Tipikor DenpasarNomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I NYOMAN RIBEK ADI PUTRA, tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair penuntut umum; Menyatakan Terdakwa I NYOMAN RIBEK ADI PUTRA, terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum Menjatuhkan Pidana kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 4,5 miliar |
| Banding2 Oktober 2024 | PT DenpasarNomor 10/PID.TPK/2024/PT DPS M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 15 Agustus 2024 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan nomor 4 (empat) tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan bagi Terdakwa I NYOMAN RIBEK ADI PUTRA dan besarnya pidana denda serta pidana kurungan sebagai pengganti denda apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya adalah sebagai… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 4,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps Mahkamah Agung, 15 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 10/PID.TPK/2024/PT DPS Mahkamah Agung, 2 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi