I Nyoman Parwata
Ketua LPD Desa Adat Yehembang
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 49,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 24/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-11-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 49,5 miliar
4 tahun penjara (Banding 24/PID.TPK/2023/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Oktober 2023 | PN Tipikor DenpasarNomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Nyoman Parwata tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I Nyoman Parwata oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa I Nyoman Parwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Nyoman Parwata dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 495 juta |
| Banding28 November 2023 | PT DenpasarNomor 24/PID.TPK/2023/PT DPS Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 11 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan pada angka 3 (tiga) tentang kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, angka 4 (empat) tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan bagi Terdakwa dan besarnya pidana denda serta pidana kurungan pengganti denda, dan angka 5 (lima) mengenai lamanya pidana penjara sebagai subsidair dari uang pengganti jika tidak dibayar oleh Terdakwa, sehingga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 49,5 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps Mahkamah Agung, 11 Okt 2023
- Putusan Banding Nomor 24/PID.TPK/2023/PT DPS Mahkamah Agung, 28 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi