Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Bali

I Nyoman Parwata

Ketua LPD Desa Adat Yehembang

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 49,5 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 24/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-11-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 49,5 miliar

4 tahun penjara (Banding 24/PID.TPK/2023/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Oktober 2023 PN Tipikor DenpasarNomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Nyoman Parwata tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I Nyoman Parwata oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa I Nyoman Parwata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Nyoman Parwata dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 495 juta
Banding28 November 2023 PT DenpasarNomor 24/PID.TPK/2023/PT DPS Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 11 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan pada angka 3 (tiga) tentang kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, angka 4 (empat) tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan bagi Terdakwa dan besarnya pidana denda serta pidana kurungan pengganti denda, dan angka 5 (lima) mengenai lamanya pidana penjara sebagai subsidair dari uang pengganti jika tidak dibayar oleh Terdakwa, sehingga… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 49,5 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru