Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Bali

I Made Kasna

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
5 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps (2022-08-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Agustus 2022 PN Tipikor DenpasarNomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps I MADE KASNA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama , ? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Membebaskan terdakwa Drs. I MADE KASNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dakwaan subsidair Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana denda sebesar Rp 150.000.000,00 (Seratus lima p uluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 150 juta
Banding26 September 2022 PT DenpasarNomor 15/PID.TPK/2022/PT DPS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 5 Agustus 2022 yang dimintakan Banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 11/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-05-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (Banding 11/PID.TPK/2023/PT DPS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 April 2023 PN Tipikor DenpasarNomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps I MADE KASNA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama,? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa Drs. I MADE KASNA, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta
Banding30 Mei 2023 PT DenpasarNomor 11/PID.TPK/2023/PT DPS M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum; - Mengubah lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam amar putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Dps tanggal 14 April 2023 angka 4 dari pidana penjara selama 1 (satu) tahun menjadi Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun sehingga amarnya menjadi : Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru