I Made Kasna
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Denpasar (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps (2022-08-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Agustus 2022 | PN Tipikor DenpasarNomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps I MADE KASNA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama , ? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Membebaskan terdakwa Drs. I MADE KASNA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana dakwaan subsidair Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana denda sebesar Rp 150.000.000,00 (Seratus lima p uluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 150 juta |
| Banding26 September 2022 | PT DenpasarNomor 15/PID.TPK/2022/PT DPS Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps tanggal 5 Agustus 2022 yang dimintakan Banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Denpasar (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 11/PID.TPK/2023/PT DPS (2023-05-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Banding 11/PID.TPK/2023/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 April 2023 | PN Tipikor DenpasarNomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps I MADE KASNA tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama,? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa Drs. I MADE KASNA, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding30 Mei 2023 | PT DenpasarNomor 11/PID.TPK/2023/PT DPS M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum; - Mengubah lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam amar putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Dps tanggal 14 April 2023 angka 4 dari pidana penjara selama 1 (satu) tahun menjadi Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun sehingga amarnya menjadi : Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps Mahkamah Agung, 5 Agu 2022
- Putusan Banding Nomor 15/PID.TPK/2022/PT DPS Mahkamah Agung, 26 Sep 2022
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps Mahkamah Agung, 14 Apr 2023
- Putusan Banding Nomor 11/PID.TPK/2023/PT DPS Mahkamah Agung, 30 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi