Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Bali

I Ketut Tunas

Petugas Agen BRILink/Karyawan Swasta

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Januari 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun 6 bulan, putusan pertama Mei 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Denpasar (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps (2026-05-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Denpasar (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Mei 2026 PN Tipikor DenpasarNomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps Menyatakan Terdakwa I Ketut Tunas, S.E, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi dalam jabatan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 70 (tujuh puluh) hari; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 6 bulan Denda Rp 150 juta
Banding29 Juni 2026 PT DenpasarNomor 6/PID.TPK/2026/PT DPS MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru