Daftar Koruptor Lapor Cari nama

BUMN/BUMD · Riau

I Ketut Suarbawa

Manajer Wilayah 2PT Wijaya Karya (Persero)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr (2022-06-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

2 tahun penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor2 Juni 2022 PN Tipikor PekanbaruNomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Ketut Suarbawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I Ketut Suarbawa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Ketut Suarbawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ? sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ketut Suarbawa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) tahundan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta
Banding10 Agustus 2022 PT PekanbaruNomor 19/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr,Tanggal 2 Juni 2022, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2021)

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr (2021-07-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2021)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Juli 2021 PN Tipikor PekanbaruNomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr Menyatakan Terdakwa I KETUT SUARBAWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru