I Ketut Suarbawa
Manajer Wilayah 2PT Wijaya Karya (Persero)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr (2022-06-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Juni 2022 | PN Tipikor PekanbaruNomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Ketut Suarbawa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa I Ketut Suarbawa dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I Ketut Suarbawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ? sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ketut Suarbawa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( Dua ) tahundan denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding10 Agustus 2022 | PT PekanbaruNomor 19/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr,Tanggal 2 Juni 2022, yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Pekanbaru (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Pekanbaru Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr (2021-07-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (PN Tipikor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Juli 2021 | PN Tipikor PekanbaruNomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr Menyatakan Terdakwa I KETUT SUARBAWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr Mahkamah Agung, 2 Jun 2022
- Putusan Banding Nomor 19/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Mahkamah Agung, 10 Agu 2022
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pbr Mahkamah Agung, 8 Jul 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi