I Ketut Dirgayusa
Swasta (Mantan Ketua LPD Desa Adat Umahanyar)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Januari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Denpasar (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Denpasar Nomor 14/PID.TPK/2024/PT DPS (2025-01-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 14/PID.TPK/2024/PT DPS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Desember 2024 | PN Tipikor DenpasarNomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa I KETUT DIRGAYUSA terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun , dan Terdakwa dijatuhi Pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (Tiga) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta |
| Banding15 Januari 2025 | PT DenpasarNomor 14/PID.TPK/2024/PT DPS Mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN DpsTanggal 11 Desember 2024 sekedar mengenai lama pidana penjara dan lama pidana kurungan pengganti denda, sehingga amar putusan dalam Peradilan Tingkat Banding sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa : I Ketut Dirgayusa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana "Korupsi yang dilakukan secara bersama sama dan berlanjut; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun, dan 6 ( enam ) bulan dan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 250 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps Mahkamah Agung, 11 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 14/PID.TPK/2024/PT DPS Mahkamah Agung, 15 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi