Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Bali

I Gusti Putu Nurbawa

Pegawai Negeri Sipil

Kejaksaan
Vonis akhir
10 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Januari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Denpasar Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps (2024-01-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

10 bulan penjara (PN Tipikor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Denpasar (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor10 Januari 2024 PN Tipikor DenpasarNomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa I Gusti Putu Nurbawa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan; Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I Gusti Putu Nurbawa dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 bulan Denda Rp 10 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru