Husni bin Alm Yusuf
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 8
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 17/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA (2021-10-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 8
4 tahun penjara (Banding 17/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding14 Oktober 2021 | PT Banda AcehNomor 17/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA YUSUF) telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Kesatu Primer Penuntut Umum; YUSUF) dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah Rp 2 00.000.000,00,00 ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 8 1.4 18 . 733 ,00 ( delapan puluh satu juta empat ratus delapan belas ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah)… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 2 Uang pengganti Rp 8 |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 17/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA Mahkamah Agung, 14 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi