Hetmawati Lumban Gaol
Wiraswasta (Staf Admin CV. Gopas Masa Jaya Dalam Penyaluran Pupuk Subsidi Tahun 2022)
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Agustus 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir Oktober 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Medan (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 40/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN (2024-10-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 6 bulan penjara (Banding 40/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor31 Juli 2024 | PN Tipikor MedanNomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa I HEADDAWAN ROY MOORE S ITUMORANG dan Terdakwa II HETMAWATI LUMBAN GAOL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I HEADDAWAN ROY MOORE S ITUMORANG dan Terdakwa II HETMAWATI LUMBAN GAOL dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa I HEADDAWAN ROY MOORE S ITUMORANG dan Terdakwa II HETMAWATI LUMBAN GAOL , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama?… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding9 Oktober 2024 | PT MedanNomor 40/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 31 Juli 2024 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa II sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I HEADDAWAN ROY MOORE SITUMORANG dan Terdakwa II HETMAWATI LUMBAN GAOL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I HEADDAWAN ROY MOORE SITUMORANG dan Terdakwa II HETMAWATI LUMBAN GAOL dari dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Mahkamah Agung, 31 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 40/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN Mahkamah Agung, 9 Okt 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi