Heryamin Wan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 66 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palembang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG (2025-03-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 66 juta
2 tahun 6 bulan penjara (Banding 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Januari 2025 | PN Tipikor PalembangNomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Rofe?i Makmur tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan oleh karena itu Terdakwa I Heryamin, S.Ag.,SP.,M.Si Bin H. Rofe?i Makmur terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Rofe?i Makmur dengan pidana penjara masing ? masing: Terdakwa I Heryamin, S.Ag.,SP.,M.Si Bin H. Rofe?i Makmur selama 2 (dua) tahun , dan pidana denda masing ? masing se jumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 66 juta |
| Banding13 Maret 2025 | PT PalembangNomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Rofe'i Makmur tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dari Dakwaan tersebut; Rofe'i Makmur terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjaramasing-masing selama : - Untuk Terdakwa I : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 66 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 20 Jan 2025
- Putusan Banding Nomor 9/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG Mahkamah Agung, 13 Mar 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi