Herry Wahyu Muhammad Soepran bin Alm
PNS / Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan
- Vonis akhir
- 5 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 100 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kepulauan Riau (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kepulauan Riau Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT TPG (2023-05-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 100 juta
5 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2023/PT TPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Februari 2023 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg Menyatakan Terdakwa HERRY WAHYU MUHAMMAD SOEPRAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang pengganti kepada… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 100 juta |
| Banding31 Mei 2023 | PT Kepulauan RiauNomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT TPG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN.TPG tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding sepanjang mengenai tentang lamanya pidana serta denda dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa HERRY WAHYU MUHAMMAD SOEPRAN Bin Alm.SOETEDJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg Mahkamah Agung, 14 Feb 2023
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2023/PT TPG Mahkamah Agung, 31 Mei 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi