Herry F. Poli
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 3 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 148 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Manado (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd (2024-04-05). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 148 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 April 2024 | PN Tipikor ManadoNomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd POLI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa HERRY F. POLI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair; POLI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000.00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 5 miliar Uang pengganti Rp 148 juta |
| Banding27 Mei 2024 | PT ManadoNomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd. tanggal 5 April 2024 yang dimintakan banding tersebut. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA4 November 2024 | Mahkamah AgungNomor 7600 K/PID.SUS/2024 JPU=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Manado (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Manado Nomor 20/PID.SUS-TPK/2024/PT MND (2025-01-14). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 20/PID.SUS-TPK/2024/PT MND)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding14 Januari 2025 | PT ManadoNomor 20/PID.SUS-TPK/2024/PT MND POLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa HERRY F. POLI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; POLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Mahkamah Agung, 5 Apr 2024
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Mahkamah Agung, 27 Mei 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 7600 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 4 Nov 2024
- Putusan Banding Nomor 20/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Mahkamah Agung, 14 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi