Hermin Gildus Rangga
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 733 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Desember 2023, putusan terakhir Februari 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Kupang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Kupang Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG (2024-02-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 733 juta
6 tahun penjara (Banding 1/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Desember 2023 | PN Tipikor KupangNomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg M E N G A D I L I: Menyatakan Terdakwa HERMIN GILDUS RANGGA, S.Pd Alias GILDUS , tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut diatas; Menyatakan Terdakwa HERMIN GILDUS RANGGA, S.Pd Alias GILDUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut , sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 733 juta |
| Banding28 Februari 2024 | PT KupangNomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Terdakwa HERMIN GILDUS RANGGA, S.Pd alias GILDUS tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, tanggal 8 Desember 2023, yang dimintakan banding mengenai, lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan besarnya denda yang dikenakan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa HERMIN GILDUS RANGGA, S.Pd alias GILDUS;, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 733 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg Mahkamah Agung, 8 Des 2023
- Putusan Banding Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG Mahkamah Agung, 28 Feb 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi