ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Herman Mayori
ASN (Mantan Kepala Dinas PUPR Kab.MUBA)
- Vonis akhir
- 6 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Palembang (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG (2024-04-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Banding 4/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Februari 2024 | PN Tipikor PalembangNomor 78/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Herman Mayori, S.T.,M.T. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu; Herman Mayori, S.T.,M.T. dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Foto Copy Dokumen Perampasan untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti Barang Bukti berupa: 1… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 150 juta |
| Banding23 April 2024 | PT PalembangNomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Herman Mayori, S.T., M.T. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu; HERMAN MAYORI, S.T., M.T. dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 19… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 150 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Palembang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 26/PID.TPK/2022/PT PLG (2022-09-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Banding 26/PID.TPK/2022/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Juli 2022 | PN Tipikor PalembangNomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Herman Mayori terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama ? sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Herman Mayori dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan, & denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Barang Bukti Nomor 212 s/d 214 dirampas untuk Negara dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta |
| Banding12 September 2022 | PT PalembangNomor 26/PID.TPK/2022/PT PLG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 5 Juli 2022, yang dimintakan banding tersebut,sekedar mengenaiLamanya Pidana, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa Herman Mayoridengan pidana penjara selama 4(empat)Tahun; Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Herman Mayorisebesar Rp.200.000.000;- (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg Mahkamah Agung, 19 Feb 2024
- Putusan Banding Nomor 4/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Mahkamah Agung, 23 Apr 2024
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg Mahkamah Agung, 5 Jul 2022
- Putusan Banding Nomor 26/PID.TPK/2022/PT PLG Mahkamah Agung, 12 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi