Herman
Pensiunan BUMN (Vice President UBPPLM Periode 2011 s.d 2013)
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Jakarta (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 38/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI (2025-07-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
10 tahun penjara (Banding 38/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding23 Juli 2025 | PT JakartaNomor 38/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan subsidair pidana denda sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Herman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 750 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 38/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI Mahkamah Agung, 23 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi