Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Banten

Herliawati binti H. Ahmad Sujana

Mengurus Rumah Tangga (Kepala Desa Pagelaran Periode 2015 sampai dengan 2021 dan Periode 2021 sampai dengan 2023)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1021 K/PID.SUS/2025 (2025-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (Kasasi 1021 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Juli 2024 PN Tipikor SerangNomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG AHMAD SUJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) tahun , dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( Dua ) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
Banding10 September 2024 PT BantenNomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Menyatakan Terdakwa HERLIAWATI BINTI H AHMAD SUJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta
Kasasi MA17 Februari 2025 Mahkamah AgungNomor 1021 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa, Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri, Terbukti Pasal 12 huruf E sebagaimana dakwaan pertama, pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsidair kurungan 2 bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Abdul Suyono

    Pemerasan calon perangkat desa

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Desa

    Sumarjiono

    Pemerasan calon perangkat desa di Pati

    Dalam persidangan Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru