Herliawati binti H. Ahmad Sujana
Mengurus Rumah Tangga (Kepala Desa Pagelaran Periode 2015 sampai dengan 2021 dan Periode 2021 sampai dengan 2023)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1021 K/PID.SUS/2025 (2025-02-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 1021 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Juli 2024 | PN Tipikor SerangNomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG AHMAD SUJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) tahun , dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( Dua ) bulan ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
| Banding10 September 2024 | PT BantenNomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Menyatakan Terdakwa HERLIAWATI BINTI H AHMAD SUJANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
| Kasasi MA17 Februari 2025 | Mahkamah AgungNomor 1021 K/PID.SUS/2025 Menolak Permohonan Kasasi Terdakwa, Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri, Terbukti Pasal 12 huruf E sebagaimana dakwaan pertama, pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsidair kurungan 2 bulan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG Mahkamah Agung, 30 Jul 2024
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2024/PT BTN Mahkamah Agung, 10 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 1021 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 17 Feb 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Desa
Abdul Suyono
Pemerasan calon perangkat desa
Dalam persidangan Status belum terverifikasi
belum tersedia
Desa
Sumarjiono
Pemerasan calon perangkat desa di Pati
Dalam persidangan Status belum terverifikasi