Herlia Malik S.Sos.I binti Nandang
Karyawan Honorer.
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 19 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Desember 2024. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama September 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bengkulu (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl (2023-09-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 19 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 September 2023 | PN Tipikor BengkuluNomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa HERLIA MALIK,S.Sos.I.Binti NANDANG UYUM tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa HERLIA MALIK,S.Sos.I.Binti NANDANG UYUM , tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERLIA MALIK,S.Sos.I.Binti NANDANG UYUM , dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 19 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bgl Mahkamah Agung, 18 Sep 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir