Herlik Bangit
Mantan Kepala Desa, Desa
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 284 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama April 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Manado (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Manado Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd (2024-04-30). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 284 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 April 2024 | PN Tipikor ManadoNomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Menyatakan Terdakwa HERLIK BANGIT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERLIK BANGIT, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (tahun), dan denda sebesar Rp200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp284.212.729,00 (dua ratus delapan puluh empat juta duaratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 20 miliar Uang pengganti Rp 284 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Mahkamah Agung, 30 Apr 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir