Swasta · Kejaksaan
Herianto bin Jabak
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 428 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara tindak pidana korupsi
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 1966 K/PID.SUS/2026 (2026-02-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 428 juta
4 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 1966 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA24 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 1966 K/PID.SUS/2026 perbaikan redaksi pidana denda: pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan, denda 200 juta dengan ketentuan denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang dapat diperpanjang selama 1 (satu) bulan. Apabila Terdakwa tidak membayar denda dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk melunasi pembayaran denda tersebut. Dalam hal penyitaan dan pelelangan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 428 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 1966 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 24 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 2 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 16 tahun Masih dipenjara