Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Daerah Istimewa Yogyakarta

Heri Sukamto

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
10 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 27,5 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2029. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Maret 2023, putusan terakhir Mei 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Yogyakarta (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Yogyakarta Nomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT YYK (2023-05-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 27,5 miliar

10 tahun penjara (Banding 2/PID.SUS-TPK/2023/PT YYK)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Yogyakarta (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor16 Maret 2023 PN Tipikor YogyakartaNomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Yyk M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Heri Sukamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan korupsi secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Heri Sukamto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (Empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa Heri Sukamto untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 27,5 miliar
Banding29 Mei 2023 PT YogyakartaNomor 2/PID.SUS-TPK/2023/PT YYK Menyatakan Terdakwa HERI SUKAMTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan korupsi secara berlanjut? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERI SUKAMTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh tahun) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa HERI SUKAMTO untuk membayar uang pengganti sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 27,5 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru