Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kalimantan Timur

Henky Fetrisian bin

Pegawai Negeri Sipil

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 847 juta
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama Juli 2026, putusan terakhir September 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Samarinda (2026)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr (2026-07-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 847 juta

2 tahun penjara (PN Tipikor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Samarinda (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor13 Juli 2026 PN Tipikor SamarindaNomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr Bin HAMDAN (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Kesatu, Kedua, Ketiga, Keempat dan Kelima; Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Kesatu, Kedua, Ketiga, Keempat dan Kelima t ersebut; Bin HAMDAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? beberapa tindak pidana korupsi ? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Kesatu, Kedua, Ketiga, Keempat dan Kelima; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua )… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 847 juta
Banding1 September 2026 PT SamarindaNomor 15/PID.SUS-TPK/2026/PT SMR Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Smr tanggal 13 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru